Selasa, 10 Desember 2013

Sales Force Automation (SFA) SQS v1.5.6


Bagi para agen asuransi khususnya Asuransi Prudential, aplikasi Sales Force Automation atau biasa disingkat SFA bukanlah suatu aplikasi yang asing untuk digunakan. Aplikasi ini biasa digunakan oleh agen asuransi untuk membuat ilustrasi manfaat asuransi yang akan diajukan kepada nasabah. Sales Force Automation (SFA) SQS v1.5.6 ini baru dapat digunakan oleh agen asuransi pada januari 2014 mendatang. Pada saat ini para agen asuransi prudential masih menggunkan versi sebelumnya yaitu Sales Force Automation (SFA) SQS v1.5.5. Adapun kelebihan dari Sales Force Automation (SFA) SQS v1.5.6 ini, premi minimum untuk anak - anak yang dapat dibeli oleh nasabah asuransi prudential adalah sebesar Rp. 350.000,- dimana pada versi sebelumnya premi minimum yang persyaratkan sebesar Rp. 500.000,-.

Bagi para agen asuransi prudential yang belum memiliki Sales Force Automation (SFA) SQS v1.5.6 ini atau mungkin ada calon nasabah yang ingin mencoba membuat ilustasi manfaat sendiri, silahkan download dengan mengklik link dibawah.

Download Sales Force Automation (SFA) SQS v1.5.6 :
Setup SQS v1.5.6
Serial Number SQS v1.5.6
Petunjuk Penggunaan SFA

Minggu, 24 November 2013

Rumah Sakit Apa Saja Yang Melakukan Kerja sama Dengan Prudential?

Hospital PRUfriend

No
Rumah Sakit
Kota/Kab
Tipe
Alamat
Telepon
1
Efarina Etaham Berastagi
Berastagi
 RS  
Jl. Jamin Ginting no.1, Desa Raya, Berastagi
(0628) 323716
2
Artha Medika Binjai
Binjai
 RS  
Jl. Samanhudi No. 22
(061) 8828167
3
Latersia Binjai
Binjai
 RS  
Jl. Soekarno Hatta KM. 18, No. 451
(061) 8829788
4
Theotokos
Deli Serdang
RS  
Jl. Besar Namorambe No. 10-15 Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe
(061) 7032854
(061) 7032694
5
Ester Kabanjahe
Kabanjahe
RS  
Jl. Veteran No. 21, Kabanjahe, Kab. Karo
(0628) 20714
6
Setio Husodo Kisaran
Medan
RS  
Jl. Gatot Subroto KM. 4, -Binjai
(061) 4524875
7
Advent Medan
Medan
RS  
Jl. Gatot Subroto KM. 4, -Binjai
(061) 4524875
8
Bidadari Binjai
Medan
RS  
Jl. Perintis kemerdekaan No. 174 A, Kebun Lada Binjai
(061) 8830003
9
Bunda Thamrin Medan
Medan
RS  
Jl. Sei Batanghari No. 28-30
(061) 4557318
(061) 4557218
10
Columbia Asia Medan
Medan
RS  
Jl. Listrik No. 6
(061) 4566368
11
Horas Insani
Medan
RS  
Jl. Km. 2,5, Pematang Siantar
(0622) 433444
12
Islam Malahayati
Medan
RS  
Jl. Diponegoro No. 2
(061) 4518766
13
Martha Friska Multatuli
Medan
RS  
Jl.Multatuli Kompleks Taman Multatuli Indah No. 1
(061) 4149666
14
Materna Medan
Medan
RS  
Jl. Teuku Umar No. 9 -11
(061) 4514222
15
Prof. Dr. Boloni Medan
Medan
RS  
Jl. Mongonsidi No. 11
(061) 4512687
16
Santa Elisabeth Medan
Medan
RS  
Jl. H. Misbah No. 7
(061) 4144737
17
Sarah Medan
Medan
RS  
Jl. Baja Raya No. 10
(061) 4528744
18
Sari Mutiara
Medan
RS  
Jl. Kapten Muslim No.79
(061) 8451812
19
Stella Maris Medan
Medan
RS  
Jl. Samanhudi No. 20
(061) 4158383
20
Mitra Sejati
Medan
RS  
Jl. AH. Nasution no. 7,Pangkalan Masyur
(061) 7855967
21
Vita Insani
Pematang Siantar
RS  
Jl. Merdeka 329 Pematang Siantar
(0622) 225220































Tabel diatas merupakan daftar Rumah Sakit di Sumatera Utara terutama medan yang menjalin kerjasama dengan Asuransi Prudential. Artinya, dirumah sakit tersebut terdapat kantor pelayanan Prudential untuk memudahkan nasabah melakukan klaim rawat inap. Bagi nasabah yang ingin klaim rawat inap diluar rumah sakit tersebut dapat melakukan klaim langsung ke kantor Prudential atau menghubungi agen.

Sabtu, 23 November 2013

Cerdas Memilih Asuransi Dan Investasi Untuk Masa Depan

Asuransi...??? Hmm... Mendengar kata asuransi, kebanyakan masyarakat Indonesia enggan berurusan dengan perusahaan yang bergerang dibidang ini. Hal ini dikarenakan banyaknya nasabah yang merasa tertipu akan janji-janji manis agen asuransi pada saat prospek yang membuat nasabah terbuai. Pada saat si nasabah tersebut ingin mengklaim janji-janji tersebut mengalami kesulitan atau agen asuransi tak sepenuhnya membantu nasabah saat melakukan klaim. Ini adalah sifat seorang agen yang tidak profesional alias hanya mengharapkan komisi dari nasabah yang berhasil direkrut. Namun, tugas dan tanggungjawab seorang agen tidak dilaksanakan dengan sepenuhnya. Hal ini yang menjadi penyebab utama timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi pada umumnya memiliki produk - produk yang baik untuk masa depan dalam melindungi diri dan keluarga dari resiko. Nasabah atau Calon Nasabah juga harus memahami betul produk - produk asuransi apa yang dibeli dan harus disesuaikan dengan perlindungan yang diperlukan. Sebaiknya utarakan keinginan anda, apasaja yang ingin diproteksi sebelum anda menandatangani kontrak asuransi. Dan pelajari betul apa isi dari kontrak tersebut, apakah sudah sesuai dengan keinginan anda, apabila ada yang tidak paham silahkan tanya pada agen yang merekrut anda.

Ada banyak produk yang ditawarkan perusahaan asuransi antara lain untuk memproteksi kesehatan, pendidikan, penhasilan, kecelakaan, kandungan dan lain - lain serta bisa sebagai tempat investasi keuangan anda yang memiliki nilai lebih dari pada menabung di Bank.

Oke, sekarang saatnya anda memilih perusahaan asuransi apa yang akan anda pilih sebagai tempat untuk proteksi diri dan keluarga anda. Tentu dalam pikiran anda akan memilih perusahaan asuransi terbaik. Terbaik dalam artinya manajemen, jaringan, prestasi, kepercayaan nasabah dan jangan lupa anda bertanya kepada nasabah sudah lebih dahulu menjadi nasabah tentang bagaimana pelayanan perusahaan asuransi tersebut. 

Nah... disini saya mempercayakan proteksi diri dan keluarga saya pada perusahaan asuransi Prudential. Prudential merupakan perusahaan asuransi terbesar dan terbaik nomor 1 di Indonesia . Untuk penjelasan rinci mengenai prudential silahkan baca disini atau disini. Kalau ada nomor kenapa harus perusahaan nomor 2 dan seterusnya. hehehe...

Apabila anda sudah membaca dan membandingkan dengan rinci mengenai Prudential, tentu anda akan memilih asuransi Prudential untuk proteksi diri dan keluarga anda. Disini saya akan coba jelaskan sedikit mengenai produk - produk apasaja yang dimiliki oleh Prudential.

Berikut Produk-Produk Asuransi Prudential :

PRUlink assurance account :
Apabila Tertanggung Meninggal atau Cacat Total & Tetap selama masa asuransi, akan diberikan Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai, apabila ada. (Apabila Tertanggung masih hidup sampai berakhirnya masa asuransi, kami akan membayarkan Nilai Tunai, apabila ada.)

PRUsaver :
(TopUp Premi Berkala) Bagian dari Premi Berkala yang merupakan tambahan dana investasi.

PRUcrisis cover 34 :
Memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis, pada saat PRUcrisis cover 34 telah berlangsung 90 hari atau lebih, dan usia Tertanggung tidak melebihi 65 tahun, diberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 yang akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Dasar PAA. Khusus untuk manfaat Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk pembuluh darah jantung, manfaat yang dibayarkan adalah 10% Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34.

PRUcrisis cover benefit 34 :
Memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia, pada saat PRUcrisis cover benefit 34 telah berlangsung 90 hari atau lebih, dan usia Tertanggung tidak melebihi 65 tahun, diberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 yang tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Dasar PAA. Khusus untuk manfaat Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk pembuluh darah jantung, manfaat yang dibayarkan adalah 10% Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34.

PRUmultiple crisis cover :
Memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis sebanyak maksimum 3 kondisi kritis dalam kelompok yang berbeda, pada saat PRUmultiple crisis cover telah berlangsung 90 hari atau lebih, dan usia Tertanggung tidak melebihi 65 tahun, diberikan Uang Pertanggungan PRUmultiple crisis cover yang tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Dasar PAA.
Berikut beberapa ketentuan dalam PRUmultiple crisis cover:

  1. Ketigapuluh empat kondisi kritis dikelompokkan menjadi 8 kelompok yang berbeda.
  2. Tertanggung tetap hidup dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak kriteria klaim atas Kondisi Kritis terpenuhi.
  3. Klaim kelompok H (angioplasti) hanya dapat diajukan 1 kali sepanjang pertanggungan dan tidak mengurangi 3 kali kesempatan untuk melakukan klaim kondisi kritis, pembayaran klaim adalah 10% Uang Pertanggungan PRUmultiple crisis cover.
  4. Klaim kelompok A (kanker) dapat diajukan sebanyak 2 kali sepanjang pertanggungan dengan mengindahkan periode bebas kanker 5 tahun dari klaim kanker pertama ke klaim kanker kedua.
  5. Pengajuan klaim Kondisi Kritis kelompok B setelah pengajuan klaim Kondisi Kritis kelompok A dikenai Periode Bebas Kanker 5 Tahun.

PRUcrisis income :
Memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, pada saat PRUcrisis income telah berlangsung 90 hari atau lebih, dan usia Tertanggung tidak melebihi 65 tahun, diberikan pembayaran manfaat pendapatan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis income sampai Tertanggung mencapai usia 65 tahun.

PRUearly stage crisis cover :
Memenuhi kriteria salah satu dari kondisi kritis untuk tiap jenis stadium dan kriteria kondisi kritis pada manfaat tambahan, pada saat PRUearly stage crisis cover telah berlangsung 90 hari dan usia Tertanggung tidak melebihi 65 tahun, diberikan Uang Pertanggungan PRUearly stage crisis cover ang tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Dasar PRUlink assurance account.
Berikut ketentuan dalam PRUearly stage crisis cover :
  1. Kondisi kritis dikelompokkan dalam 3 jenis stadium yaitu stadium awal (33 jenis kondisi), stadium menengah (13 jenis kondisi) dan stadium akhir (33 jenis kondisi).
  2. Tertanggung tetap hidup dalam kurun waktu 14 hari sejak kriteria klaim atas Kondisi Kritis terpenuhi.
  3. Klaim pada stadium awal dapat dibayarkan maksimum sebanyak 2 kali selama masa pertanggungan, pembayaran klaim adalah 50% Uang Pertanggungan PRUearly stage crisis cover untuk setiap pengajuan klaim.
  4. Klaim pada stadium menengah atau stadium akhir hanya dibayarkan 1 kali selama masa pertanggungan, pembayaran klaim adalah 100% Uang Pertanggungan PRUearly stage crisis cover. Kecuali manfaat pada poin 3 di atas sudah dibayarkan maka pembayaran klaim adalah 50% Uang Pertanggungan PRUearly stage crisis cover.
  5. Klaim Angioplasty dan penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung dan Komplikasi Diabetes dan Kebutaan hanya dapat dibayarkan 1 kali selama masa pertanggungan. Pembayaran klaim adalah 10% dari Uang Pertanggungan PRUearly stage crisis cover atau maksimal Rp 75 juta/ USD 9.375 untuk Angioplasty dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, 20% dari Uang Pertanggungan PRUearly stage crisis cover atau maksimal Rp 200 juta / USD 25.000 untuk Komplikasi Diabetes, dan 10% dari Uang Pertanggungan PRUearly stage crisis cover untuk Kebutaan, selama masa pertanggungan. Pembayaran atas ke-3 kondisi kritis tersebut tidak akan mengurangi jumlah Uang Pertanggungan PRUearly stage crisis cover.
PRUlink term :
Meninggal pada saat usia Tertanggung tidak melebihi 65 tahun, diberikan Uang Pertanggungan PRUlink term.

PRUpersonal accident death :
Meninggal karena kecelakaan pada saat usia Tertanggung tidak melebihi 65 tahun diberikan Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death.

PRUpersonal accident death & disablement :
Meninggal/Cacat karena kecelakaan pada saat usia Tertanggung tidak melebihi 65 tahun diberikan Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement.

PRUmed :
Memberikan santunan harian Rawat Inap, ICU, Pembedahan setelah PRUmed berlangsung 30 hari atau lebih, dengan minimum 2x24 jam, maksimum rawat inap 100 hari dalam satu tahun, sampai dengan Tertanggung berusia 65.

PRUhospital & surgical cover :
Memberikan santunan harian Rawat Inap, ICU, Pembedahan setelah PRUhospital & surgical cover berlangsung 30 hari atau lebih dengan minimum 1x24 jam, maksimum rawat inap 120 hari dalam satu tahun termasuk perawatan di ICU maksimum selama 30 hari, sampai dengan Tertanggung berusia 65, sesuai dengan biaya rawat inap harian di Rumah Sakit dengan maksimal Uang Pertanggungan harian PRUhospital & surgical cover.

PRUwaiver 33 :
Memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, setelah PRUwaiver 33 berlangsung 90 hari atau lebih, sebelum Tertanggung berusia 65, kami membayarkan Premi Berkala s.d. usia 65.


Berikut Contoh Ilustrasi Asuransi & Investasi untuk Premi Rp. 500.000,- Perbulan. Ingat, Besarnya premi mempengaruhi nilai manfaat yang diperoleh.

A. Manfaat Asuransi

B. Layanan Kesehatan Yang Diperoleh

C. Ilustrasi Manfaat Investasi

D. Ilustrasi Manfaat Meninggal

Nah, bagaimana sekarang?? Dari ilustrasi diatas, pada tabel investasi dapat dilihat bahwa premi yang dibayarkan oleh nasabah masih tetap pada posisi balance. Lalu, apa bedanya dengan menabung di bank?? Apabila anda menabung dibank apapun itu nama banknya, apakah nasabah mendapatkan proteksi asuransi?? Apakah bank mau membayarkan biaya perawatan apabila nasabah jatuh sakit?? Apakah bank mau memberikan uang pertanggungan apabila nasabah mengalami kecelakaan atau meninggal?? Tentu semua itu tidak didapatkan oleh nasabah apabila menabung dibank. Hanya perusahaan asuransilah yang dapat memberikan nasabah proteksi sekaligus investasi seperti diuraikan diatas. Itu hanya premi Rp. 500.000,- per bulan, bagaimana dengan premi Rp. 1.000.000,- dan seterusnya?? Tentu manfaat proteksi dan nilai investasi lebih fantastis. Jadi, tunggu apalagi...?? Proteksikan diri anda dan keluarga pada asuransi terbesar dan terpercaya di indonesia yaitu PT. Prudential Life Assurance.

Untuk Konsultasi silahkan klik disini

Apa Saja Yang Dimaksud Prudential Tentang 34 Penyakit Kritis?

34 Penyakit - Penyakit Kritis

 

Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:

 

1.    Serangan Jantung : Kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.

2.    Pembedahan arteri koronaria : Pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.

3.    Stroke : kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.

4.    Kanker : tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins(kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.

5.    Gagal ginjal : gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.

6.    Transplantasi organ penting : tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.

7.    Operasi katup jantung : pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.

8.    Kehilangan kemampuan bicara : kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.

  1. Luka bakar : luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang – kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.

10. Koma : keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).

11. Operasi pembuluh darah aorta : pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).

12. Penyakit Parkinson : tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.

13. Ketulian : kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.

14. Penyakit Alzheimer’s : kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.

15. Tumor jinak otak : tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.

16. Penyakit paru kronik : tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

17. Motor neuron disease : adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.

18. Multiple sclerosis : terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.

19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner : klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.

20. Anemia Aplastik : anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.

21. Meningitis Bakterial : yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

22. Kolitis Ulseratif : didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).

23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension : merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.

24. Ensefalitis : yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

25. Hepatitis Viral Fulminan : pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.

26. Penyakit Hati Kronik : kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).

27. Penyakit Crohn : (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus : 

·         Penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal;

·         Terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.

28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah : tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :

·         Infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku; 

·         Sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan; 

·         Tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.

29. Trauma Kepala Serius : kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

30. Distrofi Muskular : termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabilaMuscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius : penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.

32. Kelumpuhan (paralysis) : diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.

33. Poliomyelitis : klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :

·         Terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan

·         Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.

 

*)   Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari - hari adalah ke - 6 (enam) hal di bawah ini :

1.    Mandi                       : diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;

2.    Berpakaian               : diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;

3.    Beralih tempat           : diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;

4.    Berpindah                 : diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;

5.    Toileting (Buang air)   : diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak.